COVID-19 DAN VAKSIN: MENIMBANG BUKTI, MENJAGA LISAN!

Pandemi COVID-19 meninggalkan pengalaman yang berat bagi banyak orang. Ada yang kehilangan keluarga, mengalami kesulitan ekonomi, atau kecewa terhadap pelayanan kesehatan dan kebijakan pemerintah. Pengalaman tersebut perlu didengar, dan kekurangan dalam penanganannya patut dievaluasi agar tidak terulang.

Namun, kekecewaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penyakitnya palsu. Begitu pula, kekhawatiran terhadap efek samping tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa vaksin adalah alat pembunuh.

Untuk memahami persoalan ini, kita perlu memisahkan empat hal yang sering tercampur, keberadaan penyakit, asal-usul virus, manfaat dan risiko vaksin, serta kebijakan pemerintah. Keempatnya saling berkaitan, tetapi masing-masing membutuhkan penilaian sendiri.

Bagian 1: Mulai dari Bukti

Penyakit ini nyata

COVID-19 disebabkan oleh SARS-CoV-2. Para peneliti mempelajarinya melalui sampel pasien, mengisolasi virusnya, dan membaca susunan materi genetiknya. Temuan awal tersebut dilaporkan dalam The New England Journal of Medicine [1]. Jadi, keberadaan virus ini punya dasar penelitian yang dapat diperiksa, bukan sekadar pernyataan pejabat atau pemberitaan media.

Asal-usul virus belum tuntas

Dari mana virus itu berasal dan bagaimana ia mulai menular kepada manusia, belum seluruhnya terjawab. Dalam penilaian yang diumumkan WHO pada Juni 2025, bobot bukti yang tersedia lebih mendukung penularan dari hewan kepada manusia. Namun, sebagian data belum tersedia sehingga penyelidikan belum tuntas, termasuk penilaian terhadap kemungkinan insiden laboratorium [2].

Di sini kita perlu berhati-hati. Kemungkinan insiden laboratorium tidak otomatis membuktikan bahwa virus sengaja dibuat atau disebarkan untuk membunuh manusia. Tuduhan kesengajaan membutuhkan bukti tersendiri. Kalimat “asal-usulnya belum sepenuhnya diketahui” tidak boleh diubah menjadi “berarti dugaan saya pasti benar”.

Bahkan jika suatu hari ditemukan bukti kuat tentang insiden laboratorium, penyakitnya tetap nyata, dan cara melindungi manusia darinya tetap harus dinilai berdasarkan bukti medis.

Apa yang sebenarnya diberikan vaksin

Vaksin membantu tubuh membangun kesiapan menghadapi penyakit. Perlindungannya tidak sempurna, orang yang telah divaksin tetap dapat tertular, tetapi itu tidak otomatis berarti vaksinnya tidak berguna.

Untuk vaksin COVID-19, perlindungan terhadap sakit berat dan kematian lebih kuat daripada perlindungan terhadap infeksi atau penyakit ringan, dan perlindungan itu dapat menurun seiring waktu. Karena itu, pertanyaannya bukan hanya “Apakah orang yang divaksin masih bisa tertular?”, melainkan juga “Apakah risiko sakit berat dan kematiannya berkurang?” [3]

Manfaat vaksin diperiksa lewat penelitian yang membandingkan penerima vaksin dengan kelompok pembanding. Dalam uji klinis vaksin Pfizer-BioNTech yang terbit pada 2020, ditemukan 8 kasus COVID-19 bergejala pada kelompok vaksin dan 162 kasus pada kelompok plasebo dalam analisis yang ditentukan, sehingga efikasinya sekitar 95% [4]. Artinya, ada penurunan risiko relatif yang besar pada kondisi pengujian tersebut. Angka itu bukan jaminan bahwa setiap penerima vaksin pasti terlindungi, dan tidak berlaku tetap untuk semua vaksin, semua varian, dan sepanjang waktu.

Penelitian pemodelan Watson dan rekan-rekan memperkirakan vaksinasi mencegah sekitar 14,4 juta kematian pada tahun pertamanya (rentang ketidakpastian sekitar 13,7 hingga 15,9 juta), berdasarkan data kematian COVID-19 yang dilaporkan [5]. Ini perkiraan ilmiah dengan asumsi dan ketidakpastian, bukan penghitungan langsung setiap orang yang terselamatkan. Meski demikian, hasilnya bertentangan dengan tuduhan bahwa vaksinasi secara umum adalah program pembunuhan.

Risiko juga perlu diakui

Membicarakan manfaat saja belum cukup, kejujuran menuntut kita membicarakan risikonya.

Vaksin dapat menimbulkan efek samping. Sebagian besar ringan, tetapi efek serius yang jarang terjadi juga perlu diakui. CDC mengakui hubungan sebab-akibat antara vaksin COVID-19 berbasis mRNA dan kejadian radang otot atau selaput jantung yang jarang, terutama pada remaja laki-laki dan pria dewasa muda setelah dosis kedua [6]. BPOM juga membahas risiko sangat jarang berupa gangguan pembekuan darah disertai penurunan trombosit pada vaksin AstraZeneca [7].

Orang yang mengalami dugaan efek samping berhak didengar, diperiksa, dan ditangani, penderitaan mereka tidak boleh disepelekan. Akan tetapi, adanya risiko tertentu tidak membenarkan kesimpulan bahwa semua vaksin berbahaya bagi semua orang. Penilaian yang tepat mempertimbangkan jenis vaksin, usia, kondisi kesehatan, besar manfaat, dan besar risiko. Seorang lansia dengan penyakit penyerta dapat memiliki timbangan yang berbeda dari seorang pemuda yang sehat.

“Setelah” belum tentu “karena”

Sakit atau meninggal setelah vaksinasi belum tentu disebabkan oleh vaksinasi. Kata “setelah” menjelaskan urutan waktu, sedangkan “karena” menyatakan sebab. Untuk berpindah dari yang pertama ke yang kedua, diperlukan pemeriksaan.

WHO menjelaskan bahwa kejadian kesehatan setelah imunisasi dapat berkaitan dengan vaksinnya, kesalahan prosedur, atau penyakit lain yang kebetulan terjadi sesudahnya. Karena itu, setiap dugaan serius perlu diselidiki [8]. Sikap yang adil berlaku dua arah: jangan langsung menyalahkan vaksin, tetapi jangan pula otomatis menolak kemungkinan kaitannya. Kesimpulan harus mengikuti hasil pemeriksaan, bukan dipaksakan agar sesuai dengan keyakinan awal.

Rekomendasi yang berubah dan kebijakan yang perlu dievaluasi

Keadaan pada awal pandemi berbeda dengan keadaan setelah banyak orang memperoleh kekebalan melalui infeksi, vaksinasi, atau keduanya. Varian virus dan pengetahuan para peneliti juga berkembang, sehingga perubahan rekomendasi dapat menjadi bagian dari penyesuaian. WHO menekankan pertimbangan vaksinasi berdasarkan risiko penyakit berat dan kondisi masing-masing negara [3].

Namun, perubahan itu tidak membebaskan lembaga kesehatan dari evaluasi. Jika dahulu ada penjelasan yang terlalu menjanjikan atau kurang terbuka tentang risiko dan keterbatasan, hal itu layak diperbaiki. Manfaat medis vaksin juga tidak otomatis membenarkan setiap kewajiban atau sanksi dalam pelaksanaannya. Kebijakan perlu dinilai berdasarkan kebutuhan, dampak, pengecualian medis, dan pengetahuan yang tersedia saat keputusan dibuat.

Bagian 2: Menjaga Lisan

Selain bukti ilmiah, Islam juga mengajarkan adab dalam menyikapi informasi.

Tabayyun

Bagi seorang muslim, ketelitian ini sejalan dengan perintah tabayyun. Allah memerintahkan orang beriman memeriksa berita agar tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan lalu menyesali perbuatannya (QS. Al-Hujurat: 6) [9]. Allah juga melarang kita mengikuti sesuatu yang tidak kita ketahui; pendengaran, penglihatan, dan hati akan dimintai pertanggungjawaban (QS. Al-Isra’: 36) [10].

Rasulullah ﷺ bersabda: “Cukuplah seseorang dianggap berdusta apabila ia menceritakan semua yang didengarnya.”

Hadis ini diriwayatkan dalam Muqaddimah Shahih Muslim [11]. Maka alasan “saya hanya meneruskan” tidak menghapus tanggung jawab. Sebelum membagikan informasi, periksa siapa sumbernya, kapan pernyataan itu dibuat, apakah videonya utuh, dan apakah kesimpulannya sesuai dengan bukti.

Pemeriksaan ini berlaku terhadap semua pihak. Pernyataan pemerintah perlu diperiksa, begitu pula pernyataan orang yang menentangnya. Jangan menuntut bukti yang sangat kuat dari pihak yang tidak kita sukai, tetapi menerima cerita tanpa sumber hanya karena cocok dengan prasangka sendiri.

Menyikapi aturan pemerintah

Dalam menyikapi pemerintah, Ahlussunnah mengajarkan untuk mendengar dan taat dalam perkara yang makruf. Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang makruf.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa ketaatan kepada penguasa dibatasi oleh perkara makruf, perintah maksiat tidak ditaati [12]. Prinsip ini tidak berarti setiap keputusan pemerintah pasti benar. Namun, ketidaksukaan kita terhadap sebuah aturan juga tidak otomatis menjadikannya maksiat.

Untuk urusan agama dan kesehatan, rujukan perlu dibedakan. Keberatan medis diperiksa oleh tenaga kesehatan yang kompeten, sedangkan persoalan hukum agama ditanyakan kepada ulama yang berilmu. Contoh yang relevan bagi pembaca di Indonesia adalah Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang penggunaan vaksin AstraZeneca, yang menimbang kondisi darurat dan keterangan ahli dalam menetapkan kebolehan penggunaannya [13]. Kita tidak cukup mengandalkan dugaan pribadi untuk menetapkan bahwa suatu tindakan haram atau untuk menyalahkan semua orang yang melakukannya.

Orang yang mengikuti aturan kesehatan resmi mungkin sedang berusaha menjaga dirinya, keluarganya, atau orang-orang rentan di sekitarnya. Menghinanya sebagai orang bodoh tidak membantah dasar pertimbangannya.

Nasihat yang beradab

Apabila ada kekeliruan pemerintah, nasihat tetap perlu disampaikan dengan cara yang benar. Syaikh bin Baz menjelaskan bahwa mempermalukan penguasa dengan menyebarkan kekurangannya di hadapan umum bukan jalan nasihat yang beliau ajarkan. Beliau mengarahkan nasihat melalui komunikasi langsung, surat, atau perantaraan ulama, agar menghasilkan perbaikan dan menghindari kerusakan [12].

Nasihat ini perlu kita ingat di media sosial. Mencaci, merendahkan, mengumbar aib tanpa kebutuhan yang dibenarkan, atau menuduh pemerintah berbuat jahat tanpa bukti adalah perbuatan terlarang. Jika tuduhannya dusta, bertambah pula dosa karena menyebarkan kebohongan.

Namun, larangan itu tidak boleh dipakai untuk membungkam korban atau menghalangi pencarian keadilan. Ulama menjelaskan adanya keadaan yang membolehkan penyebutan keburukan sesuai kebutuhan, misalnya orang yang dizalimi mengadu kepada pihak yang mampu menolongnya [12]. Dengan demikian, pengaduan yang disertai bukti dan bertujuan memperoleh keadilan perlu dibedakan dari unggahan yang hanya mempermalukan atau mengajak orang mencaci. Tujuan, isi, cara, dan akibatnya perlu diperhatikan.

Bercermin setelah beberapa tahun

Kepemimpinan nasional sudah berganti sejak pandemi bermula, dan beberapa tahun telah berlalu. COVID-19 belum lenyap, tetapi kita kini punya jarak waktu untuk menilai pengalaman itu dengan lebih tenang. Sayangnya, sebagian dari kita masih terus mengulang kebiasaan mencaci penguasa dan melecehkan orang yang berbeda pendapat.

Membahas kembali pandemi untuk mengambil pelajaran tentu bermanfaat. Akan tetapi, jika pembahasannya terus berputar pada tuduhan tanpa bukti dan penghinaan, kita patut bertanya, apakah percakapan ini membantu menemukan kebenaran dan memperbaiki keadaan? Siapa pun yang memimpin, pergantian pemimpin semestinya menjadi kesempatan bagi kita untuk bercermin, menjaga lisan, menasihati dengan adab, dan mendoakan kebaikan bagi penguasa.

Hal ini berlaku pula bagi kita yang membantah informasi keliru. Kesalahan orang lain tidak membenarkan kita membalas dengan penghinaan. Kita boleh meluruskan tuduhan dan membela kehormatan diri, tetapi dengan perkataan yang benar dan sebatas yang diperlukan.Sikap kritis yang sehat bersedia berubah ketika bukti berubah. Jika setiap bukti yang berlawanan langsung disebut rekayasa, sedangkan setiap cerita yang mendukung keyakinan diterima begitu saja, pendapat kita akan sulit diperbaiki.

Bagian 3: Bersikap Adil dan Mengambil Hikmah

Sebagai orang beriman, kita meyakini bahwa musibah dapat menjadi jalan kebaikan. Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa ketika seorang mukmin mendapat kesenangan ia bersyukur, dan ketika ditimpa kesusahan ia bersabar, keduanya menjadi kebaikan baginya (HR. Muslim no. 2999) [14].

Kebaikan itu tumbuh melalui respons iman, sabar, syukur, tawakal, dan amal saleh. Kita tidak mengetahui seluruh hikmah Allah dalam setiap kejadian, sehingga tidak boleh memastikan bahwa musibah tertentu adalah hukuman bagi orang tertentu tanpa dalil.

Pandemi mengingatkan betapa berharganya kesehatan, keluarga, dan kesempatan berbuat baik. Orang yang kehilangan keluarga memerlukan empati, orang yang sakit memerlukan perawatan, dan orang yang kesulitan ekonomi memerlukan bantuan. Meyakini adanya hikmah tidak menghapus kewajiban berikhtiar, berobat, menyelidiki kesalahan, dan memperjuangkan hak dengan cara yang benar.

Penutup

Marilah membicarakan COVID-19 dan vaksin dengan ilmu dan ketakwaan, akui manfaat tanpa menutup-nutupi risiko, periksa berita sebelum membagikannya, taati penguasa dalam perkara makruf, dan sampaikan nasihat dengan adab. Tunjukkan bukti, bukan makian. Jaga lisan, termasuk ketika merasa paling benar, sebab apa yang kita tulis dan sebarkan juga akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.

Rujukan

  1. The New England Journal of Medicine, laporan awal isolasi dan karakterisasi SARS-CoV-2 (nejm.org).
  2. WHO, penilaian asal-usul SARS-CoV-2, Juni 2025 (who.int).
  3. WHO, panduan vaksin COVID-19 dan pertimbangan vaksinasi berbasis risiko (who.int).
  4. Polack dkk., uji klinis vaksin Pfizer-BioNTech, The New England Journal of Medicine, 2020 (nejm.org).
  5. Watson dkk., pemodelan dampak vaksinasi COVID-19 pada tahun pertama (PubMed Central, pmc.ncbi.nlm.nih.gov).
  6. CDC, keamanan vaksin COVID-19 mRNA dan miokarditis/perikarditis (cdc.gov).
  7. BPOM, informasi keamanan vaksin AstraZeneca dan gangguan pembekuan darah (pom.go.id).
  8. WHO, kejadian ikutan pascaimunisasi (who.int).
  9. QS. Al-Hujurat: 6 (bimasislam.kemenag.go.id).
  10. QS. Al-Isra’: 36 (quran.com).
  11. Muqaddimah Shahih Muslim (dorar.net).
  12. Syaikh Abdul Aziz bin Baz, fatwa tentang ketaatan dan nasihat kepada penguasa (binbaz.org.sa).
  13. Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin COVID-19 Produksi AstraZeneca (mui.or.id).
  14. HR. Muslim no. 2999 (dorar.net).

Wallohualam bishowab
Semarang, 6 November 2026
Dibuat bersama ChatGPT dengan beberapa perubahan