SHALAT JAMAAH DAN FENOMENA KETAATAN DI ZAMAN SEKARANG

WAJIBNYA SHALAT BERJAMAAH DIMASJID

Dijawab oleh Ustadz Abu Fudhail Abdurrahman ibnu ‘Umar Hafidzahullah

Pertanyaan:
Bismillah, afwan.
Mohon nasehatnya ustadz, ana enggan sholat di Masjid karna merasa tidak nyaman dari fitnah.

Akhirnya ana sering sholat dirumah dan apa hukumnya sholat bersama istri tapi tidak bermakmum, alias sendiri sendiri, padahal lafaz-nya ana jahr-kan dengan jelas dengan maksud Meng-imami istri ana, tapi tetap istri ana mendahului ruku’, apakah sholatnya istri ana sah ?

Jawaban :
Shalat berjamaah Lima waktu ke masjid hukumnya adalah wajib bagi laki-laki yang baligh dan berakal, siapa yang mengerjakannya dirumah tanpa ‘udzur yang dibolehkan syari’at maka dia telah berdosa,

meskipun shalatnya tetap sah apabila dia shalat dirumah tanpa ‘udzur syar’i, selama terpenuhi rukun dan syaratnya, diantara ‘udzur yang membolehkan untuk seseorang tidak melakukan shalat berjamaah lima waktu dimasjid Adalah hujan, sakit , dan makanan terhidang dalam keadaan ingin menyantapnya , sedang buang hajat dalam keadaan jama’ah shalat telah ditetegakkan atau sedang berlangsung sehingga tidak sempat mengikuti jama’ah.

Inilah pendapat yang mendekati kebenaran, dan sesuai dengan dalil-dalil dari AlQur’an dan hadits -hadits Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.

Adapun apabila hujan atau ada ‘udzur yang lain dan seseorang Ingin berjama’ah dirumah berdua dengan istrinya, silahkan, dia yang menjadi imam , dia yang iqamat.

kemudian istrinya boleh diletakkan disamping kanannya sebagaimana shalat berdua, atau dibelakangnya, dan dia keraskan bacaannya sebagaimana imam.

Dan tidak dibolehkan bagi makmum untuk mendahului imam dalam shalat.

Haram hukumnya bagi makmum mendahului imam dalam shalat, bahkan hal itu adalah termasuk dosa besar, karena terdapat ancaman dari Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, beliau mengatakan:

أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يُحَوِّلَ اللهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ، أَوْ أَنْ يَجْعَلَ اللهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ

“Tidakkah salah seorang dari kalian takut apabila mengangkat kepalanya mendahului imam bahwa Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala keledai atau mengubah wujudnya menjadi wujud keledai?” (HR. al-Bukhari).

Adapun sah atau tidaknya ada silang pendapat dikalangan ulama, pendapat yang kuat adalah, apabila dia sengaja untuk mendahului imam, maka shalatnya batal, apabila tidak sengaja, maka hendaklah dia kembali lagi dan teruskan shalatnya bersama imam.

Adapun apabila seseorang shalat sendiri, kemudian istrinya shalat sendiri dibelakang, menjadikan shalat tersebut shalat sendiri sendiri, kemudian si istri harus mengikutinya dalam setiap gerakan , maka perbuatan ini adalah menyelisihi tuntunan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, tidak boleh seorang melakukan ibadah melainkan harus dibimbing dengan dalil .

Allaahu a’lam.

Sumber : @qowwamussunnah


SHALAT JAMAAH DAN FENOMENA KETAATAN DI ZAMAN SEKARANG

Di zaman yang penuh dengan fitnah dan hiruk pikuk kehidupan dunia, ketaatan seorang muslim seringkali dianggap asing. Bahkan sesuatu yang semestinya normal bagi seorang muslim laki-laki, seperti shalat lima waktu berjamaah di masjid, kini dipandang sebagai tanda kealiman atau keistimewaan. Padahal, para ulama menegaskan bahwa shalat berjamaah di masjid adalah kewajiban yang melekat pada seorang laki-laki muslim.

Rasulullah ﷺ bahkan menegaskan bahwa meninggalkan shalat berjamaah, khususnya shalat Subuh dan shalat Isya, adalah tanda kemunafikan. Di zaman Rasulullah ﷺ, ketaatan kepada Allah melalui shalat berjamaah adalah standar normalitas seorang muslim. Seseorang yang meninggalkannya dicurigai keimanannya. Namun di zaman ini, ketika seorang laki-laki rutin shalat lima waktu di masjid, ia sering dianggap “alim”, “ustadz”, atau “orang saleh tingkat tinggi”. Padahal itu hanyalah kewajiban dasar yang semestinya dijalani oleh setiap muslim.

Asingnya ketaatan adalah salah satu tanda zaman. Orang yang berpegang teguh kepada sunnah, menegakkan kewajiban dengan istiqamah, akan terlihat berbeda dan asing di tengah masyarakat yang banyak lalai. Jika di zaman Rasulullah ﷺ, tidak hadir shalat Subuh dan Isya berjamaah dicap sebagai ciri kemunafikan, maka bagaimana dengan kondisi sekarang di mana banyak laki-laki muslim tidak melaksanakan shalat lima waktu sama sekali?

Agama Islam yang mulia ini mengajarkan kita untuk selalu kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman para sahabat. Maka jelaslah bahwa shalat berjamaah adalah kewajiban, bukan sekadar pilihan.

Marilah kita menilai diri kita masing-masing. Apakah kita sudah menjadikan shalat lima waktu, khususnya berjamaah di masjid, sebagai bagian dari kehidupan yang normal? Ataukah kita masih termasuk orang-orang yang lalai sehingga dianggap asing oleh generasi salafus sholeh?

Beruntunglah mereka yang tetap istiqamah menegakkan shalat berjamaah di masjid, meski di zaman yang penuh kelalaian. Semoga Allah menjadikan kita termasuk golongan “al-ghuraba’” – orang-orang asing yang mendapat kabar gembira dari Rasulullah ﷺ.

Wallohualam bishowab

Semarang, 16 September 2025

Ditulis bersama chatGPT dengan beberapa perubahan