TUNAIKANLAH ZAKAT MAL KALIAN!

A. Untuk emas nishabnya sebesar 85 gram.
Sebagai contoh, dengan harga emas sekarang ini, tahun 1446 Hijriyah adalah Rp. 1.759.000 / gram. Maka besaran nishabnya adalah Rp. 149.515.000

B. Untuk perak besaran nishabnya 595 gram.
Sebagai contoh, harga perak sekarang ini, tahun 1446 Hijriyah sebesar Rp. 18.600 / gram
Maka nishab perak besarnya Rp. 11.067.000

Sumber : https://www.logammulia.com/id

Jadi jika anda memiliki uang senilai nishab perak, nishab yang paling rendah, seperti contoh di atas sebesar Rp. 11.067.000 dan telah tersimpan selama 1 tahun Hijriyah ( mencapai haulnya ), maka zakat mal yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.

Untuk nishab uang para ulama menguatkan pendapat bahwa nishabnya adalah yang paling sedikit dari nilai nishab emas dan perak. Misalnya nilai nishab emas lebih sedikit maka nishabnya dinilai dengan emas. Sedangkan jika nilai nishab perak lebih sedikit maka nishabnya dengan nilai perak.

Jadi untuk saat ini (karena menyesuaikan nilai perak) seseorang akan terkena kewajiban zakat, jika dia menyimpan uang selama setahun penuh tanpa berkurang sehari pun sesuai dengan kalender Hijriyah, senilai Rp. 11.067.000.

Silahkan dibaca penjelasannya di : http://forumsalafy.net/apakah-gaji-bulanan-terkena-zakat/

TUNAIKANLAH ZAKAT MAL KALIAN !

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

إخواني: أدّوا زكاة أموالكم، وطيبوا بها نفسا، فإنها غنم لا غرم، وربح لا خسارة، وأحصوا جميع ما يلزمكم زكاته، واسألوا الله تعالى القبول لما أنفقتم، والبركة لكم فيما أبقيتم

“Saudara-saudaraku, Tunaikanlah zakat mal kalian, perbaikilah jiwa dengannya ! Karena zakat mal adalah harta pampasan bukan mudharat, keuntungan bukan kerugian. Kalkulasikanlah semua harta yang wajib dizakati, mintalah kepada Allah agar infaq kalian diterima, dan mintalah keberkahan untuk kalian pada apa yang kalian sisakan !”

Majalis Syahri Ramadhan, hal.130

Sumber :
Http://t.me/anNajiyah_Bali