WAHAI SAUDARIKU, TUTUPLAH AURATMU…

Allah Ta’ala Berfirman,

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin,

“Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”

Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha penyayang.”

[Surat Al-Ahzab, Ayat 59]

Sumber : https://t.me/ahlussunnahmalang/2505



SHOLAT BERJAMAAH DI MASJID BAGI LAKI-LAKI BALIGH HUKUMNYA WAJIB’AIN KECUALI ADA UDZUR

Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah

Pertanyaan:

Bismillah.
Afwan ustadz, ana ingin bertanya. Tadi ana baca sebuah Website yang berjudul SyariahSalaf. Pada artikel itu ana baca bahwa hukum Sholat Berjamaah di masjid bagi laki laki bukan lah wajib, melainkan Sunnah ghoiru mu’akad. Jadi yang ana tanyakan apakah benar bahwa Sholat di masjid bagi laki-laki itu sunnah dan bukan wajib?

Jawaban :

Tidak benar. Yang benar dan kuat adalah wajib ‘ain berlandaskan firman Allah Ta’ala

Ruku’lah kamu bersama orang-orang yang ruku'”.

Rasulullah shalallahu alaihi wa salam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu mengancam hendak membakar rumah-rumah orang yang tidak ikut serta shalat berjamaah.

Beliau juga memerintahkan kepada seorang yang buta untuk mendatangi masjid tatkala dia mendengar suara adzan.

Dan masih banyak lagi dalil-dalil Al Qur’an dan hadits yang menjelaskan tentang fardlu ainnya shalat berjamaah bagi laki-laki muslim yang baligh dalam keadaan tidak safar, hujan dan tidak ada keperluan yang emergency. Wallahu a’lam

Sumber : https://t.me/qowwamussunnah/2923